JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo di lingkungan Pemkab Tulungagung. Dia diduga memaksa bawahannya menyetor upeti dengan memanfaatkan surat pernyataan kesiapan mundur dari jabatan sekaligus aparatur sipil negara (ASN).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, praktik tersebut bermula saat Gatut melantik sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung pada 2025-2026. Para pejabat diminta menandatangani surat pernyataan mundur sebagai bentuk tekanan.
Dokumen tersebut menjadi alat tawar sekaligus ancaman bagi ASN agar memenuhi perintah setoran. "Pejabat yang tidak sanggup memenuhi permintaan setoran diancam akan dicopot dari jabatannya, bahkan diberhentikan dari status ASN kapan saja dengan menggunakan surat tersebut," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4).
Menurut dia, sekitar 16 organisasi perangkat daerah (OPD) telah menyetor uang kepada Gatut. Nominalnya bervariasi, mulai dari Rp 15 juta hingga ratusan juta. Total setoran yang telah diterima mencapai Rp 2,8 miliar, dari target Rp 5 miliar.
Gatut diduga menggeser atau menambah anggaran di sejumlah OPD dengan syarat mendapatkan bagian hingga 50 persen dari nilai pagu tersebut. Setiap membutuhkan uang, dia memerintahkan ajudannya untuk menagih kepada kepala OPD. "Sebagian kepala OPD bahkan sampai meminjam dana dan menggunakan uang pribadi untuk memenuhi permintaan bupati. Tindak pidana ini bukan tidak mungkin akan membuka modus baru, seperti pengaturan proyek dan gratifikasi," tegas Asep.
Baca Juga: Rencana "War Tiket" Haji, Indonesia Bisa Tiru Turki
Keperluan Pribadi
Gatut ditengarai memakai upeti tersebut untuk membiayai kepentingan pribadi, antara lain membeli barang bermerek seperti beberapa pasang sepatu Louis Vuitton, biaya berobat, jamuan makan, hingga pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pemkab Tulungagung.
Selain itu, Gatut juga diduga mengatur vendor pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD serta mengondisikan pemenang tender untuk penyediaan jasa cleaning service dan keamanan.
Sebelumnya, Gatut bersama 18 orang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat (10/4) di Tulungagung. Sebanyak 13 orang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil gelar perkara, Gatut dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam penindakan tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, beberapa pasang sepatu Louis Vuitton, dan uang tunai senilai Rp 335 juta. (idr/aph)
Editor : Pratama Karamoy