Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bupati Tulungagung Sandera Pejabat dengan Surat Pengunduran Diri

P
PAKAI ROMPI ORANYE: KPK menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka kemarin (12/4) setelah terjaring OTT.
PAKAI ROMPI ORANYE: KPK menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka kemarin (12/4) setelah terjaring OTT.

Advertisement

 

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo di lingkungan Pemkab Tulungagung. Dia diduga memaksa bawahannya menyetor upeti dengan memanfaatkan surat pernyataan kesiapan mundur dari jabatan sekaligus aparatur sipil negara (ASN).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, praktik tersebut bermula saat Gatut melantik sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung pada 2025-2026. Para pejabat diminta menandatangani surat pernyataan mundur sebagai bentuk tekanan.

Advertisement

 

Dokumen tersebut menjadi alat tawar sekaligus ancaman bagi ASN agar memenuhi perintah setoran. "Pejabat yang tidak sanggup memenuhi permintaan setoran diancam akan dicopot dari jabatannya, bahkan diberhentikan dari status ASN kapan saja dengan menggunakan surat tersebut," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4).

Menurut dia, sekitar 16 organisasi perangkat daerah (OPD) telah menyetor uang kepada Gatut. Nominalnya bervariasi, mulai dari Rp 15 juta hingga ratusan juta. Total setoran yang telah diterima mencapai Rp 2,8 miliar, dari target Rp 5 miliar.

Advertisement

Gatut diduga menggeser atau menambah anggaran di sejumlah OPD dengan syarat mendapatkan bagian hingga 50 persen dari nilai pagu tersebut. Setiap membutuhkan uang, dia memerintahkan ajudannya untuk menagih kepada kepala OPD. "Sebagian kepala OPD bahkan sampai meminjam dana dan menggunakan uang pribadi untuk memenuhi permintaan bupati. Tindak pidana ini bukan tidak mungkin akan membuka modus baru, seperti pengaturan proyek dan gratifikasi," tegas Asep.

 

 

Keperluan Pribadi

Gatut ditengarai memakai upeti tersebut untuk membiayai kepentingan pribadi, antara lain membeli barang bermerek seperti beberapa pasang sepatu Louis Vuitton, biaya berobat, jamuan makan, hingga pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pemkab Tulungagung.

Advertisement
Editor : Pratama Karamoy
Sumber : Koran Jawa Pos

Artikel Terkait

Petani Tebu Desak HPP Gula Naik

Petani Tebu Desak HPP Gula Naik

Petani tebu menuntut harga pokok penjualan (HPP) gula naik. Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (DPN APTRI) mendesak HPP segera dinaikkan menjadi Rp 16.875 per kilogram di tengah anjloknya harga

Empat Pelaku Rudapaksa Massal di Sampang Dituntut 4 Tahun Penjara

Empat Pelaku Rudapaksa Massal di Sampang Dituntut 4 Tahun Penjara

Penanganan kasus dugaan rudapaksa terhadap anak perempuan di bawah umur yang melibatkan 27 terduga pelaku di Sampang masih berlangsung. Dari 10 tersangka yang telah diamankan, enam di antaranya sudah disidang....

Kementerian Pertanian Beri Bantuan 56 Ribu Unit Pompa Air untuk Hadapi Kemarau Panjang

Kementerian Pertanian Beri Bantuan 56 Ribu Unit Pompa Air untuk Hadapi Kemarau Panjang

Musim kemarau panjang sudah melanda Indonesia. Di banyak daerah, hujan sudah beberapa pekan belum mengguyur. Pemerintah memberikan perhatian ke sektor pertanian supaya tetap bisa produksi. Caranya dengan menyiapkan....

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer