Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengasuh Ponpes di Pati yang Diduga Cabuli Anak Didik Perdaya Santriwati dengan Doktrin Kepatuhan

P
JADI SOROTAN: Demonstran menunjukkan pesan tertulis dalam poster di depan pondok pesantren di Togowungu, Pati, Jawa Tengah (2/5). Diduga terjadi pencabulan terhadap sejumlah santriwati oleh salah seorang pengasuh ponpes tersebut.
JADI SOROTAN: Demonstran menunjukkan pesan tertulis dalam poster di depan pondok pesantren di Togowungu, Pati, Jawa Tengah (2/5). Diduga terjadi pencabulan terhadap sejumlah santriwati oleh salah seorang pengasuh ponpes tersebut.

Advertisement

 

PATI - AS tersangka pencabulan sejumlah santriwati di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Togowungu, Pati, Jawa Tengah disebut polisi menggunakan doktrin agama yang menyimpang untuk memperdaya korban. Intinya, harus patuh pada perintah guru. Kasatreskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama mengungkapkan bahwa kasus tersebut selalu bergulir sejak 2022. Dalam melancarkan aksinya, tersangka menanamkan doktrin thariqah kepada para santriwati. "Dalam hal ini, santriwati harus nurut dengan ustadz maupun kiai," ujar Dika saat memberikan keterangan kepada media di Mapolresta Pati kemarin (4/5).

Penyidik telah menetapkan status tersangka kepada AS sejak 28 April 2024 setelah mengantongi bukti-bukti kuat. Termasuk hasil olah tempat kejadian perkara, keterangan saksi ahli, serta penyitaan barang bukti berupa pakaian dan atribut yang dikenakan korban maupun pelaku.

Advertisement

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Yakni, Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 76 huruf E juncto Pasal 82 dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Kemudian UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf E dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Hingga berita ini selesai ditulis pukul 18.00 tadi malam, polisi masih menunggu kehadiran tersangka untuk dilakukan pemeriksaan sebelum dilakukan penahanan. "Kami periksa sebagai tersangka terlebih dahulu. Karena selama ini yang bersangkutan selalu hadir dalam beberapa panggilan. Jika tidak datang, tentu ada upaya hukum lainnya (jemput paksa)," katanya.

Cabut Keterangan

Terkait jumlah korban, kepolisian mencatat terdapat lima orang yang melaporkan kejadian tersebut. Namun, tiga di antaranya telah mencabut keterangan mereka. Meski demikian, Dika memastikan, bahwa proses hukum tidak akan berhenti. "Tiga orang mencabut keterangan, tapi jangan khawatir, kasus kekerasan seksual ini bukan delik aduan, melainkan delik umum. Pencabutan laporan tidak menghentikan penyidikan," jelasnya. Menanggapi kabar jumlah korban mencapai 30 hingga 50 orang, Dika meminta, semua pihak yang memiliki data valid segera melapor. Ia menjamin kerahasiaan identitas para korban yang berani bersuara.

Rekomendasi Kemenag

Dari Jakarta, Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan rekomendasi atas kasus pelecehan seksual di salah satu ponpes di Pati. Pelaku atau aktor kejahatan seksual harus diganti dan tidak boleh menjadi pengasuh lagi. Selain itu, kegiatan penerimaan santri baru dihentikan sementara. Rekomendasi itu dilayangkan Kemenag kepada Kanwil Kemenag Jawa Tengah.

Direktur Pesantren Kemenag Basnang Said mengatakan, jika pesantren tidak mematuhi rekomendasi tersebut, Kepala Kanwil Kemenag Jawa Tengah dapat mengusulkan penonaktifan tanda daftar pesantren tersebut kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag. Usulan itu sebagai bukti pengabaian pengasuh atas kepengasuhan yang ramah dan aman untuk peserta didik.

Pasal di UU TPKS

Advertisement
Editor : Pratama Karamoy
Sumber : Koran Jawa Pos

Artikel Terkait

Guru SMPN Wonogiri Diduga Belasan Tahun Lakukan Pelecehan

Guru SMPN Wonogiri Diduga Belasan Tahun Lakukan Pelecehan

Ashari, predator seksual pondok pesantren asal Pati, tertangkap. Di kabupaten di ujung tenggara Jawa Tengah itu pula kasus serupa tak kalah mengerikan yang dilakukan oknum pendidik....

Tersangka Pencabulan Santri Pati Tertangkap di Wonogiri

Tersangka Pencabulan Santri Pati Tertangkap di Wonogiri

Sampai tertangkapnya Ashari, tersangka dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual kepada santriwati, kemarin (7/5), penyidik Polresta Pati, Jawa Tengah, baru dapat membuktikan adanya lima orang yang berkaitan dengan

Tersangka Pencabulan Santriwati Sudah Dua Bulan Menghilang

Tersangka Pencabulan Santriwati Sudah Dua Bulan Menghilang

Warga Desa Tlogosari, Pati, Jawa Tengah, itu mengaku bingung kenapa Polresta Pati masih berusaha memanggil Ashari. Sebab, pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo yang menjadi tersangka kasus pencabulan....

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer