Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

CJH Sakit Permanen, Porsi Bisa Dilimpahkan ke Keluarga

P
STANDAR KESEHATAN: Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak (kanan) berbincang dengan dokter saat melihat kondisi calon jemaah haji yang sakit di Asrama Haji Donohudan, Boyolali, Jawa Tengah (2/5). (ANTARA FOTO)
STANDAR KESEHATAN: Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak (kanan) berbincang dengan dokter saat melihat kondisi calon jemaah haji yang sakit di Asrama Haji Donohudan, Boyolali, Jawa Tengah (2/5). (ANTARA FOTO)

Advertisement

 

SETELAH memulangkan 25 calon jemaah haji (CJH) beserta pendampingnya karena dinyatakan tidak layak terbang, enam jemaah dari Embarkasi Solo, Jawa Tengah, mengalami penurunan kondisi saat pesawat melakukan technical landing di Bandara Kualanamu, Medan, Sumatera Utara. 

Dikutip dari Radar Solo Grup Jawa Pos, Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Solo Fitriyanto mengatakan, empat orang di antaranya sudah diterbangkan balik ke Solo. "Sementara dua lainnya masih dalam penanganan," ujar Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Embarkasi Solo Fitriyanto, seperti dikutip dari Radar Solo Grup Jawa Pos Sabtu (3/5).

Advertisement

Fitriyanto mengatakan, Embarkasi Solo menggunakan layanan Makkah Route sehingga pemeriksaan imigrasi Arab Saudi dilakukan di Indonesia. Karena itu, jemaah yang turun di Medan secara administratif dianggap sudah masuk wilayah Saudi. "Jemaah yang turun di Medan dan harus dikembalikan ke Solo, untuk proses stempel ulang sebelum bisa diberangkatkan kembali setelah dinyatakan sehat," tegasnya.

Status Keimigrasian

Advertisement

Prosedur itu wajib dijalani agar status keimigrasian jemaah tetap sesuai aturan Makkah Route. Terkait jemaah yang tidak bisa berangkat karena sakit, Fitriyanto merinci skema pelimpahan porsi.

"Jika CJH dinyatakan menderita sakit permanen oleh dokter pemerintah, porsi hajinya dapat dilimpahkan kepada suami, istri, anak kandung, atau saudara kandung untuk diberangkatkan pada tahun berikutnya. Sedangkan jemaah yang hanya sakit sementara akan diprioritaskan berangkat tahun depan," katanya.

Sebelumnya, Fitriyanto menjelaskan bahwa pihaknya terpaksa memulangkan sebanyak 25 jemaah beserta pendampingnya karena dinyatakan tidak layak terbang. Kondisi medis seperti sesak napas yang berisiko fatal di ketinggian serta kebutuhan rutin cuci darah menjadi penyebab utama jemaah tidak diizinkan melanjutkan perjalanan.

Langkah tegas itu diambil untuk menjamin keselamatan selama penerbangan serta memastikan seluruh jemaah mampu menunaikan rangkaian ibadah haji di Tanah Suci sesuai dengan kriteria istita'ah kesehatan yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi. (fid/ttg)

Advertisement
Editor : Pratama Karamoy
Sumber : Koran Jawa Pos

Artikel Terkait

Kementerian Haji dan Umrah: Larang KBIHU Kapling Tenda Wukuf di Arafah

Kementerian Haji dan Umrah: Larang KBIHU Kapling Tenda Wukuf di Arafah

Misi penerbangan keberangkatan jemaah haji 2026 sudah selesai. Saat ini seluruh jemaah haji Indonesia sudah terkonsentrasi di Makkah. Data dari Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyebutkan, total penerbangan pada...

Kemenhaj Minta Masyarakat Waspadai Modus Tawaran Berangkat Haji tanpa Antre

Kemenhaj Minta Masyarakat Waspadai Modus Tawaran Berangkat Haji tanpa Antre

Seiring dengan masuknya musim haji 2026, praktik penawaran haji nonprosedural (ilegal) semakin marak. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengingatkan masyarakat untuk waspada agar tidak menjadi korban kejahatan...

Petani Tebu Desak HPP Gula Naik

Petani Tebu Desak HPP Gula Naik

Petani tebu menuntut harga pokok penjualan (HPP) gula naik. Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (DPN APTRI) mendesak HPP segera dinaikkan menjadi Rp 16.875 per kilogram di tengah anjloknya harga

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer