Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ketua DPRD Magetan Menangis Masuk Penjara

P
DITAHAN: Ekspresi Ketua DPRD Magetan Suratno (dua dari kanan) saat digiring ke mobil tahanan Kejari Magetan kemarin (23/4).
DITAHAN: Ekspresi Ketua DPRD Magetan Suratno (dua dari kanan) saat digiring ke mobil tahanan Kejari Magetan kemarin (23/4).

Advertisement

 MAGETAN – Ketua DPRD Magetan, Jawa Timur, Suratno tak kuasa menahan tangis saat digiring penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan kemarin (23/4) sore. 

Dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan merah muda, politikus PKB itu beberapa kali menutup wajah sebelum masuk mobil tahanan. Suratno ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas II B Magetan. Dia menjadi salah satu dari enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Magetan tahun anggaran 2020–2024.

Mengutip Radar Magetan Grup Jawa Pos, selain Suratno, kejaksaan juga menetapkan Juli Martana, anggota DPRD dari Fraksi Nasdem, serta Jamaludin Malik, mantan anggota DPRD periode 2019–2024, sebagai tersangka. Tiga tersangka lain berasal dari unsur pendamping, masing-masing AN, TH, dan ST.

Kajari Magetan Sabrul Iman menyatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 35 saksi dan mengumpulkan 788 bundel dokumen serta 12 barang bukti elektronik. "Alat bukti telah cukup untuk menetapkan enam orang sebagai tersangka," ujarnya.

Sabrul menjelaskan, perkara tersebut bermula dari alokasi dana hibah pokir DPRD Magetan 2020–2024 dengan total rekomendasi Rp 335 miliar dan realisasi Rp 242 miliar. Dana tersebut disalurkan melalui 13 organisasi perangkat daerah untuk menampung aspirasi 45 anggota dewan.

Advertisement

Namun, penyidik menemukan penyimpangan pada 24 kelompok kegiatan. Modusnya dengan menguasai seluruh tahapan hibah, mulai perencanaan hingga pencairan dana.

"Kelompok masyarakat hanya dijadikan formalitas. Proposal dan laporan pertanggungjawaban sudah dikondisikan oleh oknum dewan melalui pihak ketiga," jelasnya.

Selain itu, ditemukan pemotongan dana untuk berbagai kepentingan, termasuk dugaan kepentingan pribadi. Pelaksanaan kegiatan juga kerap dialihkan kepada pihak ketiga, bertentangan dengan prinsip swakelola.

Penyidik turut menemukan indikasi pengadaan fiktif dan laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai kondisi lapangan. "Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi praktik manipulasi yang merampas hak masyarakat," tegas Sabrul.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kejari menahan keenam tersangka di Rutan Kelas II B Magetan selama 20 hari, terhitung sejak 23 April hingga 12 Mei 2026. "Kami mengapresiasi dukungan masyarakat dalam pengungkapan perkara ini," katanya. (ril/her/ttg)

Advertisement
Editor : Pratama Karamoy
Sumber : Koran Jawa Pos

Artikel Terkait

Petani Tebu Desak HPP Gula Naik

Petani Tebu Desak HPP Gula Naik

Petani tebu menuntut harga pokok penjualan (HPP) gula naik. Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (DPN APTRI) mendesak HPP segera dinaikkan menjadi Rp 16.875 per kilogram di tengah anjloknya harga

Empat Pelaku Rudapaksa Massal di Sampang Dituntut 4 Tahun Penjara

Empat Pelaku Rudapaksa Massal di Sampang Dituntut 4 Tahun Penjara

Penanganan kasus dugaan rudapaksa terhadap anak perempuan di bawah umur yang melibatkan 27 terduga pelaku di Sampang masih berlangsung. Dari 10 tersangka yang telah diamankan, enam di antaranya sudah disidang....

Kementerian Pertanian Beri Bantuan 56 Ribu Unit Pompa Air untuk Hadapi Kemarau Panjang

Kementerian Pertanian Beri Bantuan 56 Ribu Unit Pompa Air untuk Hadapi Kemarau Panjang

Musim kemarau panjang sudah melanda Indonesia. Di banyak daerah, hujan sudah beberapa pekan belum mengguyur. Pemerintah memberikan perhatian ke sektor pertanian supaya tetap bisa produksi. Caranya dengan menyiapkan....

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer