Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemendiktisaintek Danai Riset Dan Hilirisasi Riset Rp 1,7 Triliun

P
JAMIN TRANSPARANSI: Perwakilan perguruan tinggi menandatangani kontrak pendanaan penelitian di Graha Diktisaintek, Jakarta, Senin (20/4).(Sumber: HUMAS KEMENDIKTISAINTEK)
JAMIN TRANSPARANSI: Perwakilan perguruan tinggi menandatangani kontrak pendanaan penelitian di Graha Diktisaintek, Jakarta, Senin (20/4). (Sumber: HUMAS KEMENDIKTISAINTEK)

Advertisement

 

JAKARTA – Riset dan hilirisasi riset masih jadi fokus Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek). Tahun ini, dana Rp 1,7 triliun kembali digelontorkan untuk pendanaan riset dan hilirisasinya.

Hal ini ditandai dengan penandatanganan kontrak program pendanaan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan hiliriset Tahun Anggaran 2026 pada Senin (20/4) lalu. Kegiatan ini menandai dimulainya implementasi 18.215 kegiatan riset dan pengembangan pada 2026 ini.

Advertisement

Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek) Fauzan mengungkapkan, penandatanganan kontrak ini merupakan titik awal bagi tanggung jawab besar dalam pelaksanaan riset nasional. Penandatanganan kontrak ini pun disebutnya jadi tahapan krusial dalam memastikan riset tidak berhenti di meja seleksi. Melainkan berlanjut ke pelaksanaan yang terarah, akuntabel, dan berdampak nyata bagi masyarakat.

"Bapak-Ibu penerima kontrak pendanaan adalah duta institusi perguruan tinggi. Bapak-Ibu menjadi ujung tombak penyelesaian isu sosial yang beragam dan kompleks di Indonesia," ujarnya dikutip Selasa (21/4). Demi menjamin transparansi, seluruh pengumuman penerima pendanaan dapat diakses secara umum melalui akun masing-masing di platform BIMA dan Hiliriset milik Kemdiktiisaintek.

Advertisement

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Riset dan Pengembangan (Dirjen Risbang), Kemdiktisaintek, Fauzan Adziman, mengungkapkan, bahwa pemerintah menyediakan dana hingga Rp 8 triliun untuk riset, pengembangan, dan hilirisasi. Di mana, angka tersebut disalurkan melalui berbagai skema pendanaan, baik itu Kemdiktisaintek, BRIN, dan LPDP. (mia/bas)

Advertisement
Editor : Pratama Karamoy
Sumber : Koran Jawa Pos

Artikel Terkait

Kemendiktisaintek Nomenklatur Prodi Teknik Tidak Wajib Berubah Jadi Rekayasa

Kemendiktisaintek Nomenklatur Prodi Teknik Tidak Wajib Berubah Jadi Rekayasa

ublik belakangan ini dikejutkan dengan perubahan nomenklatur program studi (prodi) di perguruan tinggi. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) mengubah nomenklatur atau tata nama...

Petani Tebu Desak HPP Gula Naik

Petani Tebu Desak HPP Gula Naik

Petani tebu menuntut harga pokok penjualan (HPP) gula naik. Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (DPN APTRI) mendesak HPP segera dinaikkan menjadi Rp 16.875 per kilogram di tengah anjloknya harga

Empat Pelaku Rudapaksa Massal di Sampang Dituntut 4 Tahun Penjara

Empat Pelaku Rudapaksa Massal di Sampang Dituntut 4 Tahun Penjara

Penanganan kasus dugaan rudapaksa terhadap anak perempuan di bawah umur yang melibatkan 27 terduga pelaku di Sampang masih berlangsung. Dari 10 tersangka yang telah diamankan, enam di antaranya sudah disidang....

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer