Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

RI-AS Teken Kerja Sama Militer, Akses Udara Masih Dibahas

P
DUA NEGARA ADIDAYA: Menteri Pertahanan Sjafrrie Sjamsoeddin (kiri) bersalaman dengan Menteri Perang AS Pete Hegseth di Pentagon, Senin (13/4).
DUA NEGARA ADIDAYA: Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin (kiri) bersalaman dengan Menteri Perang AS Pete Hegseth di Pentagon, Senin (13/4).

Advertisement

 JAKARTA – Kerja sama pertahanan antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) sudah diteken. Namun, poin terkait akses udara bagi militer AS yang ramai jadi sorotan tak tercantum dalam dokumen kesepakatan yang beredar luas di berbagai platform kemarin (14/4). Kepala Biro Informasi Pertahanan Setjen Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Brigjen TNI Rico Richardo Sirait menuturkan, terkait Letter of Intent (LoI) Overflight Clearance, hal tersebut merupakan usulan dari AS yang masih menjadi bahan pertimbangan internal Indonesia. "Usulan tersebut ditinjau secara cermat berdasarkan kepentingan nasional, prinsip politik luar negeri Indonesia, serta kedaulatan negara," katanya dalam keterangan tertulis kemarin.

Blanket overflight clearance itu sederhananya semacam "izin gelondongan". Jika Indonesia menyepakatinya, pesawat-pesawat militer AS bebas keluar-masuk wilayah Indonesia tanpa harus meminta izin atau transit di bandara. Pesawat-pesawat militer AS juga bisa melakukan pengisian ulang bahan bakar di udara sebelum melanjutkan misi ke destinasi yang lebih jauh.

 

 

Dalam proses pembahasannya, lanjut Rico, Indonesia telah melakukan sejumlah penyesuaian penting serta menegaskan bahwa dokumen tersebut tidak bersifat mengikat (non-binding) dan tidak otomatis berlaku. Selain itu, masih memerlukan pembahasan lebih lanjut melalui mekanisme teknis dan prosedur nasional yang berlaku. Rico tak menjelaskan kapan keputusan akhir tentang Blanket Overflight itu bakal diambil. Dia menyebutkan bahwa hubungan pertahanan dengan AS merupakan bagian dari diplomasi pertahanan yang terus dikembangkan secara seimbang dan konstruktif. Namun demikian, seluruh bentuk kerja sama tetap harus memberikan manfaat nyata bagi Indonesia dan tidak boleh mengurangi prinsip dasar kedaulatan negara, kemandirian posisi Indonesia sebagai negara yang konsisten menjalankan politik luar negeri bebas aktif.

Advertisement

Jajaki Inisiatif

Lalu, apa saja yang diperbolehkan Indonesia dari Major Defense Cooperation Partnership (MDCP) dengan AS itu? Berdasarkan keterangan dari Departemen Perang AS, masih sangat normatif. Di bawah kerangka MDCP yang resmi diteken Senin (13/4) di Washington D.C., AS, Indonesia dan AS menjajaki inisiatif-inisiatif yang disepakati bersama. Termasuk kerja sama pengembangan kapasitas, teknologi pertahanan generasi berikutnya, peningkatan kesiapan operasional, pendidikan militer profesional, serta penguatan hubungan antarpersonel pertahanan kedua negara.

Delegasi Kemenhan dipimpin Menhan Sjafrie Sjamsoeddin. Mereka disambut Menteri Perang AS Pete Hegseth di Pentagon, Arlington, Virginia.

"Hari ini, kami hadir sebagai delegasi Indonesia dengan semangat yang sangat besar untuk terus mengembangkan hubungan pertahanan kita, yang harus berkelanjutan bagi generasi mendatang di Indonesia dan AS," ujar Sjafrie dalam keterangannya.

Sjafrie menambahkan, kedua negara akan menjajaki inisiatif mutakhir, termasuk pengembangan bersama kemampuan asimetris yang canggih, pelopor teknologi pertahanan generasi berikutnya di bidang maritim, bawah laut, dan sistem otonom, serta kerja sama dalam dukungan pemeliharaan, perbaikan, dan sistem overhaul. AS dan Indonesia juga bersepakat meningkatkan pelatihan bersama pasukan khusus.

Advertisement
Editor : Pratama Karamoy
Sumber : Koran Jawa Pos

Artikel Terkait

Petani Tebu Desak HPP Gula Naik

Petani Tebu Desak HPP Gula Naik

Petani tebu menuntut harga pokok penjualan (HPP) gula naik. Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (DPN APTRI) mendesak HPP segera dinaikkan menjadi Rp 16.875 per kilogram di tengah anjloknya harga

Empat Pelaku Rudapaksa Massal di Sampang Dituntut 4 Tahun Penjara

Empat Pelaku Rudapaksa Massal di Sampang Dituntut 4 Tahun Penjara

Penanganan kasus dugaan rudapaksa terhadap anak perempuan di bawah umur yang melibatkan 27 terduga pelaku di Sampang masih berlangsung. Dari 10 tersangka yang telah diamankan, enam di antaranya sudah disidang....

Kementerian Pertanian Beri Bantuan 56 Ribu Unit Pompa Air untuk Hadapi Kemarau Panjang

Kementerian Pertanian Beri Bantuan 56 Ribu Unit Pompa Air untuk Hadapi Kemarau Panjang

Musim kemarau panjang sudah melanda Indonesia. Di banyak daerah, hujan sudah beberapa pekan belum mengguyur. Pemerintah memberikan perhatian ke sektor pertanian supaya tetap bisa produksi. Caranya dengan menyiapkan....

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer