Jagosatu.com - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan signifikan pada perdagangan Senin, 6 April 2026. Tercatat, harga emas Antam untuk pecahan satu gram berada di level Rp2.831.000, turun Rp26.000 dibandingkan posisi hari sebelumnya. Penurunan ini melanjutkan tren pelemahan harga yang terjadi di pasar logam mulia domestik.
Pada Minggu, 5 April 2026, harga emas Antam tercatat Rp2.857.000 per gram, sehingga koreksi pada hari Senin cukup terasa bagi para investor dan calon pembeli emas. Tidak hanya harga jual, harga beli kembali atau buyback emas Antam juga ikut terkoreksi. Berdasarkan pantauan dari situs resmi Logam Mulia, harga buyback turun Rp27.000 menjadi Rp2.550.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.577.000 per gram pada hari Minggu. Penurunan harga emas Antam ini dilaporkan oleh berbagai media kredibel seperti Kontan.co.id, Kompas.com, dan DetikFinance, yang secara konsisten menunjukkan angka koreksi Rp26.000 untuk emas satu gram.
Meski demikian, Antaranews dan JPNN.com melaporkan penurunan yang lebih drastis, yakni Rp141.000, dari semula Rp2.972.000 menjadi Rp2.831.000 per gram pada Senin pukul 09.10 WIB. Perbedaan angka ini bisa jadi merujuk pada periode perbandingan yang berbeda, namun harga akhir Rp2.831.000 per gram tetap konsisten.
Untuk pecahan emas batangan Antam lainnya, harga juga menyesuaikan dengan tren penurunan ini. Emas 0,5 gram dibanderol Rp1.465.500, sementara pecahan 5 gram dijual Rp13.970.000, dan 10 gram seharga Rp27.869.000, seperti dilansir dari Kontan.co.id.
Berikut rincian harga emas batangan Antam per Senin (6/4/2026) yang tercatat di laman Logam Mulia:
0,5 gram: Rp1.465.500 1 gram: Rp2.831.000 *
2 gram: Rp5.602.000 *
3 gram: Rp8.378.000 *
5 gram: Rp13.930.000 *
10 gram: Rp27.805.000 *
25 gram: Rp69.387.000 *
50 gram: Rp138.695.000 *
100 gram: Rp277.312.000 *
250 gram: Rp693.015.000 *
500 gram: Rp1.385.820.000 *
1.000 gram: Rp2.771.600.000
Perlu diingat, harga yang tertera di atas belum termasuk potongan pajak.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi jual beli emas dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Untuk pembelian emas batangan, PPh 22 dikenakan sebesar 0,45 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Namun, Kumparanbisnis mengutip PMK Nomor 48 Tahun 2023 yang menyebutkan bahwa pengusaha emas wajib memungut PPh 22 sebesar 0,25 persen dari harga jual, turun dari aturan sebelumnya 0,45 persen, sementara konsumen akhir dibebaskan dari PPh saat membeli emas.
Sementara itu, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima. Selain Antam, harga emas dari penyedia lain seperti Galeri 24 dan UBS di Pegadaian juga terpantau melemah atau stagnan. Kompas.com melaporkan bahwa harga emas Galeri 24 ukuran 1 gram turun Rp16.000 menjadi Rp2.854.000 per gram, sementara emas UBS 1 gram turun Rp17.000 ke level Rp2.868.000 per gram.
Stabilnya harga emas Galeri 24 di angka Rp2.870.000 per gram dan harga buyback Rp2.692.000 per gram, seperti dicatat Kumparan, menunjukkan variasi pergerakan di antara berbagai produk logam mulia. Investor disarankan untuk selalu memantau pergerakan harga karena dapat berubah sewaktu-waktu. Sumber: Antaranews, Kontan.co.id, Kompas.com, JPNN.com, DetikFinance, Kumparanbisnis
Editor : ALengkong