Ringankan Beban Pelunasan Biaya Haji, Kemenag-BPKH Godok Beragam Skema

  • Bagikan
Umat Islam dari berbagai negara melaksanakan tawaf di Masjidilharam (5/7). (AFP)

JAGOSATU.COM – Kementerian Agama (Kemenag) bersama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menggodok beragam skema untuk meringankan beban pelunasan biaya haji. Salah satunya, mengkaji ulang besaran setoran awal pendaftaran haji yang sekarang ditetapkan Rp 25 juta per jamaah.

Kali terakhir pemerintah menaikkan setoran awal pendaftaran haji pada 3 Mei 2010. Dari Rp 20 juta menjadi Rp 25 juta per jamaah. Penambahan biaya pendaftaran haji saat itu diputuskan untuk menekan laju pertambahan jumlah antrean jamaah haji. Kala itu antrean haji mencapai 1,5 juta orang. Saat ini panjang antrean sudah lebih dari 5 juta orang.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief menjelaskan, pada mulanya sistem perhajian di Indonesia tidak menggunakan model antrean. ”Dulu daftar langsung berangkat. Tidak pakai antrean,” katanya di Jakarta kemarin (24/1). Hingga kemudian disepakati sistem pendaftaran dibuka sepanjang tahun dengan konsekuensi ada antrean jamaah haji.

Hilman mengatakan, ada fakta bahwa dalam beberapa tahun terakhir setoran awal pendaftaran haji tidak naik. Tetap Rp 25 juta. Sementara itu, biaya riil ibadah haji setiap tahun naik. Bahkan, terjadi lonjakan signifikan dari musim 2019 sebesar Rp 69,16 juta menjadi Rp 97,79 juta pada musim haji 2022. ”Dulu setoran awal (Rp 25 juta) itu 70 persen dari total biaya yang dikeluarkan,” ungkapnya.

Dengan setoran awal makin besar, selisih saat pelunasan bisa lebih terjangkau. Selain itu, dana haji yang dikelola BPKH bertambah. Dengan begitu, berpotensi menghasilkan nilai investasi lebih besar pula.

Kepala BPKH Fadlul Imansyah menjelaskan, soal porsi subsidi BPKH dalam biaya haji tahun ini yang hanya 30 persen dari BPIH, sejatinya bukan angka mati. Masih bisa dinego. ”Kita tidak masalah (diubah),” ucapnya. Namun, ketika porsi subsidi BPKH ditingkatkan, akan menggerus nilai manfaat calon jamaah haji yang masih mengantre.

Sementara itu, Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto mengaku mendapat banyak pertanyaan dan keluhan terkait kenaikan biaya haji.(Jawapos)

Yandri yang juga anggota Komisi VIII DPR menegaskan bahwa kenaikan biaya ibadah haji baru sebatas usulan. Kenaikan biaya perjalanan ibadah haji (bipih) jadi sekitar Rp 69 juta belum final. Menurut dia, dalam waktu dekat Panja Haji Komisi VIII DPR akan membahas secara detail dan transparan soal biaya haji. Harapannya, beban jamaah tidak terlalu berat.

Awal bulan depan, Panja Haji Komisi VIII juga akan berangkat ke Saudi. Pihaknya akan memastikan perhotelan, penerbangan, katering, dan kebutuhan haji lainnya. Pulang dari Saudi, panja akan memutuskan besaran biaya haji yang dibebankan kepada jamaah.

Sementara itu, terkait penurunan biaya haji dari pemerintah Arab Saudi, Hilman menegaskan bahwa usulan yang disampaikan Menag Yaqut Cholil Qoumas sudah mempertimbangkan atau menghitung penurunan tersebut. Biaya yang diturunkan pemerintah Saudi adalah ongkos layanan masyair. Meliputi pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Saudi menurunkan biaya sekitar 30 persen.

Hilman menjelaskan, tahun lalu biaya masyair dipatok 5.656 riyal atau sekitar Rp 22,5 juta dengan kurs saat ini. Pada kebijakan terbaru, Saudi menurunkan biaya itu menjadi 4.632 riyal atau sekitar Rp 18 juta. Dengan demikian, biaya masyair mengalami penurunan sebesar 1.024 riyal atau sekitar Rp 4 juta. (Jawapos)

  • Bagikan