Geruduk PN Jaksel, Rekan Seangkatan Minta Bharada E Dibebaskan

  • Bagikan
Muhammad Iqbal Fauzi, perwakilan Bharapana Nusantara, rekan seangkatan Bharada E (Istimewa)

JAGOSATU.COM – Rekan satu angkatan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E di kepolisian datang ramai-ramai ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Mereka memberikan dukungan kepada Richard agar bisa dibebaskan dari segala tuntutan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Kami lettingnya Bharada E, dari Bharapana Nusantara datang kesini untuk Icad, untuk bebaskan, kalau bisa gabung lagi bersama kita,” kata perwakilan Bharapana Nusantara, Muhammad Iqbal Fauzi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1).

Iqbal mengatakan, rekan-rekan Richard biasanya datang ke persidangan hanya perwakilan. Namun, kali ini yang datang hampir 40 orang.

Mereka menganggap Richard seharusnya tidak dituntut 12 tahun penjara. “Saya dibentuk Korps Brimob bareng-bareng, menurut saya nggak pantes dia sudah melakukan kejujuran, karena kejujuran di atas segalanya, masa kejujuran nggak ada harganya,” jelasnya.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Richard Eliezer Pudihuang Lumiu dengan hukuman penjara 12 tahun. Richard dianggap bersalah terlibat dalam kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dan berperan sebagai eksekutor.

“Menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili terdakwa Richard Eliezer Pudihuang Lumiu memutuskan; satu menyatakan Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa seseorang secara bersama-sama sebagaimana Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).

Hal-hal yang memberatkan yakni terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban. Selain itu, perbuatannya menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat.

Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini. Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa berlaku sopan dan kooperatif di persidangan. Terdakwa menyesali perbuatannya serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban. (Jawapos)

  • Bagikan