JAGOSATU.COM – Polisi berhasil menangkap MC, 24, seorang muncikari yang menjajakan layanan jasa pemuas hawa nafsu bagi para lelaki hidung belang yang beroperasi secara daring.
Menurut Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama, awalnya Unit Reskrim Polsek Tambora mendapat informasi terdapat sebuah laman bernama Semprot.com yang mengiklankan praktik prostitusi daring. Untuk penyelidikan, pihaknya masuk grup Telegram prostitusi daring tersebut.
“Grup Telegram ini berisi foto-foto wanita yang ditawarkan berikut harga dan jenis pelayanan.” ujar Putra kepada wartawan, Senin (23/1).
Setelah itu, tim Reskrim Tambora berpura-pura melakukan pemesanan via grup Big Pertamax tersebut sehingga berhasil mengamankan satu orang wanita. Dari situ, tim berhasil mengembangkan tindak pidana prostitusi daring itu hingga ke MC sebagai muncikarinya.
“Petugas berhasil menangkap pemilik akun sekaligus admin grup Telegram Big Pertamax di sebuah apartemen kawasan Pulogadung, Jakarta Timur,” kata Putra.
“Selain menangkap pemilik akun, petugas juga mengamankan dua perempuan lain yang berada di kamar apartemen itu,” sambungnya.
Dalam akun yang dipegang MC itu, Putra mengatakan bahwa rata-rata perempuan itu berasal dari Jakarta, Bandung dan Malang. Ia menyebut ada sekitar 60 wanita yang bergabung di grup Telegram milik MC.
“Pelaku MC sendiri mendapatkan keuntungan sebesar 15 persen dari hasil menawarkan para wanita di akun telegram Big Pertamax dengan kisaran harga Rp 2-4 juta,” terangnya.
Atas hal itu, MC ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai muncikari, sedangkan tiga wanita yang diamankan dijadikan sebagai saksi.
“MC berperan merekrut wanita melalui medsos Twitter. Jika ada wanita yang berminat, para wanita lalu diminta mengirimkan sejumlah foto dan video. Jika cocok, MC akan menemui para calon wanita yang akan ditawarkannya melalui group Telegram,” tandas Putra.
MC dikenakan pasal 295 Jo pasal 506 KUHP dan atau pasal 30 Jo pasal 4 ayat 2 huruf d Undang-undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 ayat 2 Undang-undang RI nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang. (Jawapos)